Panduan Lengkap Syarat Pembuatan Paspor Anak di Bawah Umur 2024

Shopsmart.co.id – Mengurus rencana perjalanan ke luar negeri bagi buah hati tentu memerlukan persiapan dokumen perjalanan yang matang, terutama terkait pembuatan paspor yang sah secara hukum di Indonesia. Syarat pembuatan paspor anak di bawah umur saat ini telah melalui proses digitalisasi melalui aplikasi M-Paspor, yang dirancang khusus untuk mempermudah alur administrasi bagi orang tua di seluruh wilayah nusantara.

Read More

Berdasarkan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi, setiap anak yang belum genap berusia 17 tahun atau belum menikah wajib memiliki paspor tersendiri sebagai dokumen identitas resmi saat bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini diberlakukan bukan hanya untuk tertib administrasi kependudukan, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak guna mencegah berbagai risiko saat berada di negara tujuan.

Dokumen Utama yang Harus Disiapkan Orang Tua

Sebagai penanggung jawab, orang tua atau wali wajib melampirkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi sebagai bukti identitas sah. Selain itu, buku nikah atau akta perkawinan orang tua harus dibawa untuk memverifikasi hubungan keluarga yang tercatat secara sah di mata hukum negara.

Untuk melengkapi berkas administrasi anak, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran asli adalah dokumen mutlak yang tidak boleh terlewatkan saat proses pengajuan. Jika anak telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sebaiknya dokumen tersebut juga dibawa serta sebagai tambahan pendukung untuk mempercepat verifikasi data kependudukan oleh petugas.

Surat Pernyataan dan Kewajiban Administratif

Orang tua diwajibkan menyusun dan menandatangani surat pernyataan bermeterai sepuluh ribu rupiah yang menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas perjalanan anak tersebut. Surat ini merupakan instrumen hukum krusial yang menjamin bahwa keberangkatan sang buah hati telah mendapatkan izin resmi serta pengawasan ketat dari pihak keluarga.

Proses pendaftaran awal kini wajib dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh oleh pengguna ponsel pintar melalui toko aplikasi resmi. Orang tua harus membuat akun pribadi, memilih kantor imigrasi terdekat, serta menentukan jadwal kedatangan untuk sesi pengambilan foto dan wawancara biometrik.

Proses Wawancara dan Pengambilan Biometrik

Saat hari jadwal kedatangan tiba, anak wajib hadir langsung didampingi oleh orang tua untuk menjalani proses pengambilan foto wajah dan perekaman sidik jari. Petugas imigrasi akan melakukan verifikasi fisik terhadap seluruh dokumen asli yang dibawa untuk memastikan kesesuaian dengan data digital yang telah diunggah sebelumnya ke dalam sistem.

Pembayaran biaya pembuatan paspor harus diselesaikan melalui kode billing yang diterbitkan oleh sistem setelah proses pendaftaran berhasil divalidasi oleh pihak imigrasi. Tarif yang dikenakan untuk paspor anak sama dengan tarif paspor dewasa, yakni Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650.000 untuk paspor elektronik yang memiliki chip khusus.

Tips Agar Proses Berjalan Lancar

Sangat disarankan bagi orang tua untuk membawa perlengkapan seperti mainan atau camilan favorit anak guna menjaga suasana hati tetap ceria selama menunggu antrean di kantor imigrasi. Kondisi anak yang tenang dan kooperatif akan sangat membantu petugas dalam mengambil foto wajah yang sesuai dengan standar biometrik internasional yang berlaku.

Dengan mengikuti seluruh prosedur dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, proses penerbitan paspor bagi anak akan berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Pastikan untuk selalu memantau status aplikasi secara berkala melalui platform resmi imigrasi agar tidak melewatkan pemberitahuan penting terkait pengambilan paspor yang sudah jadi.


Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa biaya resmi pembuatan paspor anak di bawah umur?

Biaya pembuatan paspor anak sama dengan biaya paspor dewasa, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik (e-paspor) sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru.

Apakah anak harus hadir langsung di kantor imigrasi?

Ya, anak wajib hadir di kantor imigrasi untuk menjalani proses pengambilan foto wajah dan perekaman sidik jari yang akan tersimpan dalam sistem biometrik keimigrasian.

Dokumen apa saja yang paling penting untuk dibawa?

Dokumen utama meliputi e-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, serta surat pernyataan tanggung jawab orang tua yang bermeterai.

Apakah harus didampingi oleh kedua orang tua?

Sebaiknya didampingi oleh kedua orang tua, namun jika salah satu berhalangan hadir, pastikan membawa surat kuasa atau surat izin yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor imigrasi setempat.

⚡ Promo Gadget
Dapatkan Harga Promo Terbaik Samsung Galaxy S26 di Shopee
Stok terbatas. Amankan perangkat incaranmu dan klaim voucher diskon serta gratis ongkir sekarang.




Cek Harga di Shopee


Ditulis oleh: Putri Permata

Related posts