Shopsmart.co.id – Biaya pembuatan paspor baru 10 tahun kini menjadi informasi yang sangat dicari oleh masyarakat Indonesia yang berencana melakukan perjalanan internasional. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur masa berlaku paspor lebih panjang dibandingkan sebelumnya.
Masyarakat perlu memahami bahwa terdapat perbedaan harga yang signifikan antara jenis paspor biasa dengan paspor elektronik atau e-paspor. Memilih jenis dokumen yang tepat akan sangat membantu kelancaran proses administrasi perjalanan Anda ke luar negeri.
Rincian Biaya Resmi Pembuatan Paspor
Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, pemerintah menetapkan tarif resmi sebesar Rp 350.000. Biaya ini dibayarkan langsung melalui bank persepsi atau aplikasi pembayaran setelah kode billing didapatkan dari sistem.
Sementara itu, biaya pembuatan paspor baru 10 tahun untuk jenis elektronik atau e-paspor adalah sebesar Rp 650.000. Harga yang lebih mahal ini sebanding dengan fitur keamanan chip yang tertanam di dalamnya untuk mempermudah pemeriksaan di gerbang otomatis imigrasi.
Prosedur Pengajuan Melalui Aplikasi M-Paspor
Seluruh proses pengajuan paspor saat ini wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store. Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran akun dan memilih jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi terdekat melalui aplikasi tersebut.
Setelah mendapatkan jadwal, pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen fisik asli sebagai syarat verifikasi. Petugas akan melakukan wawancara singkat serta pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari pemohon.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Dokumen yang harus dibawa saat datang ke kantor imigrasi meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pemohon juga perlu membawa akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah terakhir sebagai dokumen pendukung identitas diri.
Penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen asli dalam kondisi baik dan tidak rusak sebelum dibawa ke kantor imigrasi. Kesalahan data pada dokumen akan menyebabkan proses pembuatan paspor tertunda atau bahkan ditolak oleh petugas verifikator.
Keuntungan Memiliki Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Salah satu keuntungan utama dari regulasi baru ini adalah efisiensi waktu bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Anda tidak perlu lagi melakukan pergantian dokumen setiap lima tahun sekali sehingga lebih hemat biaya dan tenaga.
Selain itu, paspor 10 tahun juga memberikan rasa tenang saat merencanakan perjalanan jangka panjang ke berbagai negara di dunia. Dokumen ini tetap berlaku secara sah selama masa sepuluh tahun sejak tanggal penerbitan yang tertera di paspor tersebut.
Pastikan Anda selalu memeriksa kondisi fisik paspor secara berkala agar tidak rusak atau terkena air yang dapat merusak chip elektronik. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, proses pembuatan paspor Anda akan berjalan lancar dan efisien.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa biaya pembuatan paspor biasa 10 tahun?
Biaya pembuatan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun adalah Rp 350.000.
Berapa biaya pembuatan e-paspor 10 tahun?
Biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku 10 tahun adalah Rp 650.000.
Di mana saya bisa mendaftar pembuatan paspor?
Pendaftaran wajib dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di smartphone.
Apakah paspor lama bisa di-upgrade ke 10 tahun?
Paspor lama tidak bisa di-upgrade, Anda harus mengajukan permohonan penerbitan paspor baru di kantor imigrasi.
Apa syarat dokumen utama untuk buat paspor?
Syarat utama meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau ijazah.
Ditulis oleh: Agus Pratama






