Syarat dan Cara Perpanjang STNK Online Lengkap

Perpanjang STNK Online

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan sebuah kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil yang sah. Selain itu, STNK juga dijadikan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.

Dengan demikian apabila seseorang terlambat dalam membayar pajak perpanjangan STNK setiap tahunnya akan dikenai denda. Selain dapat dilakukan secara offline, perpanjangan STNK juga bisa dilakukan secara online.

Cara perpanjang STNK online ini sangat cocok untuk Anda yang tidak mempunyai banyak waktu untuk datang dan antre di samsat. Sehingga dengan demikian akan lebih hemat waktu dan energi. Namun sebelum itu cek terlebih dahulu STNK yang Anda miliki.

Anda bisa cek STNK online untuk mengetahui informasi terkait STNK kendaraan yang Anda miliki. Jika sudah, terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memperpanjang STNK secara online. Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan sebelum perpanjang STNK online.

Cara Perpanjang STNK Online

Penasaran apa saja yang perlu diperhatikan dalam melakukan perpanjangan STNK secara online? Simak penjelasannya berikut ini:

  1. Hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK elektronik milik perseorangan
  2. Data kendaraan bermotor harus sesuai dengan NIK yang tidak dalam status terblokir maupun terkena masalah pidana dan perdata
  3. Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo
  4. Stiker pengesahan STNK tahunan dan BPKB akan dikirimkan oleh petugas samsat melalui jasa pengiriman ke alamat yang tertera di STNK
  5. stiker ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sesuai dengan tahun pengesahan setelah menerima stiker pengesahan STNK tahunan dan TNKB.

Setelah Anda mengetahui beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perpanjangan STNK secara online, berikut ini merupakan persyaratan dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online;

  1. E-KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB
  2. STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  3. Siapkan rekening bank untuk melakukan proses pembayaran.

Nah jadi itulah pembahasan ringkas dari kami, semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Related posts